Mata Katolik
Popular Readers
-
Matakatolik.com -Untuk Abdul Somad: Saya Tak Butuh Ucapan Selamatmu, Dan Jangan Urusi Iman Agamaku Saya tak pernah mengurusi keyakinan...
-
Petrus Selestinus Matakatolik.com -Pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, pada Hari Kamis tanggal 20 Desember 2018,...
-
Matakatolik.com - Gubernur DKI Anies Baswedan mengajak warga merayakan Natal bersama Pemprov DKI. Perayaan Natal akan dirayakan di Ancol...
-
Matakatolik.Com – Cintaku kepada Katolik memuncak dalam misa pernikahan. “Pada saat itu, saya benar-benar jatuh cinta dengan Katolik,”...
-
Matakatolik.Com - PMKRI Cabang Jakarta Pusat Sanctus Robertus Bellarminus audiensi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Rabu (7/1...
-
Matakatolik.Com - Pemuda Katolik Komisariat Cabang Kota Kendari mengadakan kegiatan bakti sosial dan donor darah, yang berlangsung di Ke...
-
Menteri Susi Pudjiastuti Saat Bertemu Paus Fransiskus Matakatolik.Com- Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, bertemu Paus F...
-
Matakatolik.Com -Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek-Dikti) melalui Surat Penetapan Kenaikan Jabatan Akademik...

Lepas Jubah, Ini Proses Eks-Romo Bisa Nikah
Matakatolik.Com-Cerita tentang romo atau imam yang meninggalkan jabatan imamatnya tentu tak asing lagi di telinga kaum awam. Tidak hanya terjadi di hampir seluruh keuskupan di Indonesia, kisah seorang imam melepas jubah adalah kisah iman gereja universal sejak awal. Tentu ada banyak hal yang melatari keputusan itu.
Pastor Dominikus, Vikaris Yudisial Keuskupan Denpasar, seperti ditulis HIDUP Edisi 31 tahun 2018, membeberkan sejumlah alasan imam meninggalkan status imamatnya.
Mayoritas lantaran tersandung persoalan selibat. Juga karena penolakan dari pihak-pihak tertentu. Yang lain beralasan medan pelayanan yang sulit, berjuang sendirian. Juga sebab kurangnya dukungan dari umat atau pimpinan terhadap karya yang dibuat.
Pergulatan sang tertahbis meninggalkan imamatnya tentu bukan soal mudah, bahkan butuh waktu bertahun-tahun dengan refleksi yang panjang.
Tetapi soalnya tidak berhenti di situ. Pasca tinggalkan jubah, sang imam masih terpenjara dengan status abadi dari sakramen imamatnya.
Maka ada proses yang disebut laikalisasi (Latin: laicus artinya kaum awam), proses seorang imam menjadi awam. Proses laikalisasi bukan waktu sebentar, bahkan sang imam harus menunggu bertahun-tahun.
Menurut romo Dominikus, itu tergantung prokurator yang mengurus proses tersebut. Jalur imam religius berbeda dengan imam diosesan.
Romo diosesan melalui Kongregasi Para Imam atau Kongregasi Propaganda Fide. Pastor tarekat religius melalui Kongregasi Tarekat Hidup Bakti atau Serikat Hidup Apostolik.
Setelah semua prosedur diikuti secara benar, pengabulan proses laikalisasi diputuskan oleh Paus sendiri dengan bantuan dewan penasehatnya. Tentu saja rekomendasi Nunsius Apostolik (Dubes Vatikan), testimoni rekan imam, pendapat (votum) provinsial atau uskup setempat dipertimbangkan.
Setelah dilaikalisasi, barulah sang eks-imam kehilangan kuasa tahbisan sebagai imam (melaksanakan pelayanan Sakramen Gereja). Tetapi ia dapat secara sah menyampaikan absolusi atas dosa dalam keadaan darurat (KHK No. 976).
Ia pun memiliki secara sah status awam yang bisa mencintai seorang perempuan, menikah, membangun keluarga atau melayani gereja seperti umat lainnya.
aleksander-Matakatolik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar