Mata Katolik
Popular Readers
-
Matakatolik.com -Paus Fransiskus dijadwalkan akan memimpin Misa di Istora Gelora Bung Karno (GBK) pada 2 September 2020 mendatang. Pemim...
-
Viktus Murin Matakatolik.com -Tokoh Kristiani Tahun 2018 Pilihan Majalah Narwastu, Viktus Murin mengecam keras 'aksi paksa mengecap...
-
Matakatolik.com- Presiden Jokowi memberi ucapan selamat hari perayaan Jumat Agung kepada seluruh umat Kristiani di Indonesia. Ucapan Pr...
-
Matakatolik.com -Kasih harus menjadi pedoman dalam membangun Reksa Pastoral di Keuskupan Ruteng Manggarai Flores NTT. Hal ini disampaikan...
-
Matakatolik.com- Saudara sekalian yang terkasih, selamat merayakan tri hari suci paskah. Tri hari suci: Kamis Putih, Jumat Agung dan Sa...
-
Matakatolik.com -Yohanes Bayu Samudro dilantik menjadi Dirjen Bimas Katolik oleh Menteri Agama Fachrul Razi di Jakarta, Senin 10 Agustus 20...
-
Matakatolik.com -Menteri Agama Fachrul Razi hari ini menunjuk Aloma Sarumaha sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Bimas Katolik. Bersamaa...
-
Matakatolik.com - Direktur Lembaga Kajian dan Aksi Kebangsaan (LKAK), Viktus Murin mendesak Presiden Jokowi untuk menegur Menteri Agama F...

JK: Sekolah Minggu atau Pengajian Tidak Perlu Minta Izin Negara
Matakatolik.Com-Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta masukan atas RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan termasuk soal pasal Sekolah Minggu harus diperhatikan. JK meminta agar UU dibuat bukan untuk mengekang ibadah.
"Semua agama mempunyai cara untuk pendidikan, kalau Kristen/Katolik itu Sekolah Minggu untuk anak-anak. Kita juga sama ada pengajian TPA contohnya. Kalau itu semua diatur oleh pemerintah kan susah amat itu, karena begitu banyaknya TPA, begitu banyaknya Sekolah Minggu. Kalau mau semua diatur, kan sulit. Jadi saya juga belum baca undang-undangnya (terkait) pasal itu, tapi saya membaca protesnya. Saya kira patut diperhatikan karena supaya jangan nanti Sekolah Minggu atau pengajian itu harus semua minta izin, nanti ini negara anu lagi, terkontrol lagi," kata JK kepada wartawan di kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2018).
Baik Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) maupun Konfrensi Waligereja Indonesia (KWI) sebelumnya menyoroti RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.
PGI menyoroti syarat pendirian pendidikan keagamaan, yaitu memasukkan syarat peserta didik paling sedikit 15 orang serta mendapat izin dari Kanwil Kementerian Agama tingkat kabupaten/kota.
Aturan ini dinilai tak sesuai dengan model pendidikan anak dan remaja gereja di Indonesia.
PGI menyatakan model pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi tak bisa disetarakan dengan pesantren.
Sementara KWI, akan memberikan Daftar Isian Masalah (DIM) tandingan secara lengkap terkait RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.
KWI menilai banyak hal yang perlu diperbaiki, terutama yang berkaitan langsung dengan pendidikan agama Katolik dalam RUU yang merupakan usulan DPR RI tersebut.
"Setelah kami cermati memang banyak hal yang jadi masalah sehingga terhadap RUU ini KWI akan memberikan Daftar Isian Masalah (DIM) sandingan secara lengkap kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan pengisian DIM, dan kepada DPR RI," kata Sekretaris Komisi Kerasulan Awam KWI Siswantoko di Jakarta, Selasa (30/10), seperti dilansir oleh mediaindonesia.com, pada hari yang sama.
Kini muncul juga petisi berisi penolakan terhadap pasal tersebut.
Sedangkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku menerima banyak keluhan terkait isi RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Karena itu, Kementerian Agama, disebut Lukman, akan segera membuat draf persandingan.
North- Matakatolik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar