Mata Katolik
Popular Readers
-
Matakatolik.com -Artis kenamaan Ruben Onsu mengaku siap menjadi orang tua penyanyi cilik asal Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Betra...
-
Matakatolik.com -Jangan anggap remeh air suci. Air berkat yang telah diberkati pastor adalah air suci yang telah diberkati Tuhan. Penga...
-
Matakatolik.com - Paus Fransiskus menunjuk Uskup Agung Jakarta Mgr. Ignatius Suharyo sebagai salah satu Kardinal, sebagaimana dikutip dar...
-
Matakatolik.com -Dalam rangka mendorong partisipasi kaum milenial dalam Pemilu 2019, KOKAPPI (Komite Ormas Katolik Peduli Pemilu) yang te...
-
Matakatolik.com -Hari Ini, 57 Kelompok kuliah Kerja Nyta (KKN) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Katolik Indonesi...
-
Matakatolik.com -Untuk Abdul Somad: Saya Tak Butuh Ucapan Selamatmu, Dan Jangan Urusi Iman Agamaku Saya tak pernah mengurusi keyakinan...
-
Matakatolik.com -Sebanyak 677 mahasiswa baru FKIP Unika Santu Paulus Ruteng mengawali kuliah tahun akademik 2019/2020 dengan kegiatan pen...
-
Ketua Umum Vox Point Indonesia Yohanes Handojo Budhisedjati Matakatolik.com -Dewan Pimpinan Nasional Vox Point Indonesia meminta seluru...

Pernyataan Sikap GEKIRA Terhadap Polemik RUU Pendidikan Keagamaan dan Pesantren
Matakatolik.Com - Gerakan Kristiani Indonesia Raya (GEKIRA) menyampaikan pernyataan sikap terkait polemik RUU Pendidikan Keagamaan dan Pesantren.
Berikut pernyataan resmi GEKIRA yang disampaikan Ketua PP GEKIRA Fary Francis.
1. GEKIRA (Gerakan Kristiani Indonesia Raya) menilai usulan RUU Pendidikan Keagamaan dan Pesantren yang disampaikan beberapa fraksi di DPR RI, masih sebatas buah pikir Fraksi dan belum menjadi produk UU. Tentu dalam konteks ini, fraksi fraksi di DPR RI perlua mengkaji dan mengkritisi poin-poin yang mereduksi kebebasan beragama dan dapat mengancam toleransi dan keutuhan NKRI sebagai negara beragama.
2. GEKIRA menegaskan sumber dan segala sumber hukum adalah UUD 1945. Di situ sudah diatur soal pengakuan negara terhadap kebebasan beragama dan menjalankan ibadah dengan segala bentuknya. Negara tidak boleh mencampuri urusan dan tata kelola setiap agama.
3.GEKIRA menyatakan RUU Pendidikan Keagamaan dan Pesantren yang diinisiasi awal oleh fraksi PPP dan PKB DPR RI perlu dikaji lebih dalam, lebih jauh dan lebih cermat lagi karena substansi kepentingannya melibatkan lebih dari satu agama. Bukan saja soal pesantren tetapi juga mengenai pendidikan keagamaan yang di wilayah non muslim. Harus ada upaya duduk bersama semua pemangku kepentingan dari agama terkait seperti PGI, KWI dan komponen lainnya agar RUU ini tidak pada akhirnya merusak bangunan kebangsaan yang telah dibangun bersama.
4. GEKIRA menilai salah satu pasal dalam RUU Pendidikan Keagamaan dan Pesantren mengindikasikan campur tangan negara dalam urusan tata peribadatan agama Kristen. Sekolah Minggu, Katekisasi adalah bagian dari pengajaran iman yang melekat dengan peribadatan. Intervensi negara melalui pembatasan peserta dan perizinan adalah hal yang tidak perlu. Biarkan setiap agama mengembangkan ajaran imannya dengan tetap berhati Pancasila dan berlandaskan UUD 1945.
Matakatolik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar