Mata Katolik
Popular Readers
-
Matakatolik.com -Paus Fransiskus dijadwalkan akan memimpin Misa di Istora Gelora Bung Karno (GBK) pada 2 September 2020 mendatang. Pemim...
-
Viktus Murin Matakatolik.com -Tokoh Kristiani Tahun 2018 Pilihan Majalah Narwastu, Viktus Murin mengecam keras 'aksi paksa mengecap...
-
Matakatolik.com- Presiden Jokowi memberi ucapan selamat hari perayaan Jumat Agung kepada seluruh umat Kristiani di Indonesia. Ucapan Pr...
-
Matakatolik.com -Kasih harus menjadi pedoman dalam membangun Reksa Pastoral di Keuskupan Ruteng Manggarai Flores NTT. Hal ini disampaikan...
-
Matakatolik.com- Saudara sekalian yang terkasih, selamat merayakan tri hari suci paskah. Tri hari suci: Kamis Putih, Jumat Agung dan Sa...
-
Matakatolik.com -Yohanes Bayu Samudro dilantik menjadi Dirjen Bimas Katolik oleh Menteri Agama Fachrul Razi di Jakarta, Senin 10 Agustus 20...
-
Matakatolik.com -Menteri Agama Fachrul Razi hari ini menunjuk Aloma Sarumaha sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Bimas Katolik. Bersamaa...
-
Matakatolik.com - Direktur Lembaga Kajian dan Aksi Kebangsaan (LKAK), Viktus Murin mendesak Presiden Jokowi untuk menegur Menteri Agama F...

Golput Merupakan Kedaulatan Rakyat
Matakatolik.com-Pilihan golongan putih (golput) merupakan kedaulatan bagi setiap rakyat dengan prinsip bahwa demokrasi sepenuhnya diserahkan kepada rakyat melalui pemilu. Sebab, demokrasi sepenuhnya diserahkan kepada rakyat melalui pemilu.
Hal tersebut dikatakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana dalam konferensi pers di kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (23/01/2019).
Menurut Arif, Golput merupakan pilihan dan bentuk ekspresi protes rakyat.
Arif juga menjelaskan bahwa golput merupakan ekspresi protes atau penghukuman terhadap mekanisme penentuan paslon oleh partai politik, yang masih didominasi pertimbangan politik praktis dan mengesampingkan nilai-nilai integritas individu, rekam jejak, dan berpihak pada hak asasi manusia.
“Tapi yang paling penting adalah golput atau pilihan untuk tidak memilih adalah ekspresi politik, yang itu adalah bentuk kedaulatan rakyat,” terang Arif.
Selain itu Arif juga mengatakan, golput tidak memiliki dasar hukum untuk ditindak secara pidana, karena tidak ada undang-undang yang mengatur tentang hal tersebut.
“Lebih spesifik lagi dalam konstitusi kita, dalam Pasal 28 E Ayat 2 juga sama dinyatakan, bahwa hak setiap orang untuk menyatakan pikiran, sikap, atas sesuatu keyakinannya dan hati nuraninya itu dijamin dalam konstitusi kita. Ini adalah hak asasi,” pungkas Arif.
Matakatolik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Pemilu:Dari Rakyat, Oleh Rakyat, Untuk Rakyat Vs Golongan Putih (Golput)
BalasHapus