Mata Katolik
Popular Readers
-
Matakatolik.com- K abar duka datang biara susteran tarekat Fransiskus Misionaris Maria (FMM) yang terletak Jalan Trans Mbay-Maumere. Biara y...
-
Matakatolik.com- Liturgi mengatur beberapa warna khusus untuk liturgi selama pekan suci. Adapun warna liturgi tersebut, yaitu: ...
-
Matakatolik.Com - Organisasi Katolik Vox Populi Institute Indonesia atau Vox Point Indonesia menyelenggarakan diskusi politik Seri 4 sec...
-
Matakatolik.com -Yohanes Bayu Samudro dilantik menjadi Dirjen Bimas Katolik oleh Menteri Agama Fachrul Razi di Jakarta, Senin 10 Agustus 20...
-
Matakatolik.com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjanjikan akan menyiapkan penginapan alternat...
-
Matakatolik.com - Oktober 2016 lalu, Vatikan mengeluarkan aturan baru yang melarang setiap umat Katolik menyimpan abu dari sisa pemb...
-
Matakatolik.Com – Cintaku kepada Katolik memuncak dalam misa pernikahan. “Pada saat itu, saya benar-benar jatuh cinta dengan Katolik,”...
-
Matakatolik.com -Umat katolik akan merayakan Hari Rabu Abu, 6 Maret 2019. Perayaan Rabu Abu merupakan rangkaian dan proses menuju hari ra...

Naikan Tarif Ojek Online, Proda Apresiasi Kebijakan Kemenhub
Bang Jansen (Ilustrasi)
Matakatolik.com-Perkumpulan Ojek Daring Indonesia (Proda) mengapresiasi kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang telah menentukan besaran tarif ojek online. Diketahui, Proda merupakan organisasi yang baru terbentuk yang telah berbadan hukum dan memiliki anggota kurang lebih satu juta se-Jabodetabe dan sekitarnya.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Proda, Umbu Rudi Kabunang, SH, MH, CLI mengatakan, pihaknya masih menunggu aturan pelaksana dari aturan tersebut. Hal tersebut kata Umbu supaya mengatahui dengan jelas hak-hak para pengemudi ojek online.
"Permintaan kami Rp 3000 per KM tetapi okelah kami apresiasi hasil dari pemerintah. Tinggal kita menunggu lagi, aturan pelaksanaanya dari peraturan ini supaya kita mengetahui dengan jelas tentang hak-hak daripada pengemudi ojek online," ujar Umbu kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/3/2019).
Namun Umbu berharap kepada operator ojek daring dengan adanya aturan tersebut tidak serta merta kembali menaikan pemotongan yang selama ini sudah dipotong 20 %.
"Jadi kami harap hal itu tidak menimbulkan untuk mereka berpikir bahwa untuk menaikan persentase. Karena para pelaku ojek online di Indonesia ini masih banyak tanggungan yang mereka harus pikirkan. Dalam hal ini baik itu asuransi kecelakaan, asurasi kesehatan. Itu tidak ada yang menjamin mereka," tegas pria yang berprofesi Advokat ini.
Untuk itu Umbu pun siap berdiskusi dengan pemerintah untuk menyampaikan aspirasi dari para ojek daring. Lanjut Umbu, pihaknya juga akan melakukan kajian setelah peraturan tersebut telah berlaku.
"Kita akan siap duduk bersama pemerintah untuk menyampaikan aspirasi teman-teman dari ojek daring Indonesia," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perhubungan telah menentukan besaran tarif ojek online. Penetapan tarif ini sendiri dibagi menjadi tiga zona.
Sistem zonasi ini sendiri terdiri dari, zona I yang meliputi Sumatera, Jawa selain Jabodetabek dan Bali. Zona II terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Sedangkan Zona III terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Untuk zona I, tarif batas bawahnya sebesar Rp 1.850 per kilometernya dan tarif batas atasnya Rp 2.300. Untuk biaya jasa minimalnya Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000. Biaya jasa minimal merupakan biaya yang dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh maksimal 4 kilometer.
Di zona II, tarif batas bawahnya sebesar Rp 2.000 dan tarif batas atasnya Rp 2.300 per kilometernya. Untuk biaya jasa minimalnya Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000.
Sedangkan di zona III tarif batas bawahnya sebesar Rp 2.100 dan tarif batas atasnya Rp 2.600 per kilometernya. Untuk biaya jasa minimalnya Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.
Besaran tarif ini merupakan biaya jasa yang sudah mendapat potongan biaya sewa aplikasi atau tarif bersih (nett) yang diterima pengemudi ojek online. Tarif ini akan mulai berlaku pada 1 Mei 2019 mendatang.
Matakatolik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar