Mata Katolik
Popular Readers
-
Matakatolik.com -Paus Fransiskus dijadwalkan akan memimpin Misa di Istora Gelora Bung Karno (GBK) pada 2 September 2020 mendatang. Pemim...
-
Viktus Murin Matakatolik.com -Tokoh Kristiani Tahun 2018 Pilihan Majalah Narwastu, Viktus Murin mengecam keras 'aksi paksa mengecap...
-
Matakatolik.com- Presiden Jokowi memberi ucapan selamat hari perayaan Jumat Agung kepada seluruh umat Kristiani di Indonesia. Ucapan Pr...
-
Matakatolik.com -Kasih harus menjadi pedoman dalam membangun Reksa Pastoral di Keuskupan Ruteng Manggarai Flores NTT. Hal ini disampaikan...
-
Matakatolik.com- Saudara sekalian yang terkasih, selamat merayakan tri hari suci paskah. Tri hari suci: Kamis Putih, Jumat Agung dan Sa...
-
Matakatolik.com -Yohanes Bayu Samudro dilantik menjadi Dirjen Bimas Katolik oleh Menteri Agama Fachrul Razi di Jakarta, Senin 10 Agustus 20...
-
Matakatolik.com -Menteri Agama Fachrul Razi hari ini menunjuk Aloma Sarumaha sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Bimas Katolik. Bersamaa...
-
Matakatolik.com - Direktur Lembaga Kajian dan Aksi Kebangsaan (LKAK), Viktus Murin mendesak Presiden Jokowi untuk menegur Menteri Agama F...

Home
Headline
Mimbar KAJ
Menag Jangan Jadi Jubir Kelompok Intoleran Dalam Pelarangan Ibadah Natal di Sumbar
Menag Jangan Jadi Jubir Kelompok Intoleran Dalam Pelarangan Ibadah Natal di Sumbar
Matakatolik.com-Pemerintah tidak boleh tunduk terhadap Ormas Intoleran melainkan harus memproses hukum para penandatangan Surat Pernyataan penolakan pelaksanaan ibadah bagi umat Kristiani di Sumatera Barat. Pimpinan Ormas harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana berdasarkan UU No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan UU No. 16 Tahun 2017 Tentang Ormas, karena tindakan pelarangan itu selain bukan wewenang Ormas, juga sudah meniadakan hak-hak warga umat Kristiani untuk merayakan Ibadah Natal selama bertahun-tahun sebagai kejahatan berlanjut.
Oleh karena itu, Menteri Agama dan Kapolri tidak boleh mentolerir, berlaga pilon dan bersikap seakan-akan menjadi jubirnya Ormas Intoleran di Sumatera Barat dengan dalil bahwa pelarangan ibadah Natal bagi umat Kristiani di Sumatera Barat sudah ada Surat Kesepakatan atau Perjanjiannnya. Itu artinya Aparat Pemerintah tunduk kepada perilaku Intoleran Ormas dibalik kesepakatan yang melarang umat Kristiani melaksanakan Ibadah Natal.
Sikap beberapa Ormas di Sumatera Barat yang membuat kesepakatan melarang umat Kristiani melaksanakan ibadah agama dan merayakan Natal dll., jelas merupakan tindak pidana menurut UU No. 16 Tahun 2017, Tentang Ormas, yang melarang Ormas melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang Penegak Hukum. Apapun alasannya, hanya Penegak Hukum yang berwewenang melarang. Karena itu tindakan sejumlah Ormas setempat yang melarang pelaksanaan Ibadah Umat Kristiani, sebagaimana Surat Pernyataan Pelarangannya beredar di medsos, jelas merupakan kejahatan atau tindak pidana.
Sebagai negara hukum, bangsa yang besar, majemuk dan berasaskan Pancasila, maka sikap Menteri Agama, Polri dan Pemda setempat yang mentolerir sikap intoleran beberapa Ormas terhadap warga lainnya, hanya karena berbeda agama selama bertahun-tahun tanpa ada penindakan, hal itu merupakan sikap yang sangat memalukan karena menciderai tanggung jawab negara untuk melindungi warganya dan menciderai hak-hak dasar warganya melakukan ibadah sesuai agamanya.
Padahal UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis No. 40 Tahun 2008 dan UU Ormas No. 16 Tahun 2017 sebagai hukum positif, mengapa Menteri Agama dan Kapolri tidak segera menindak Ormas pelaku pembuatan Surat Kesepakatan pelarangan melakukan Ibadah Natal dimaksud. Negara justru jadi partisan dan ikut-ikutan intoleran, padahal salah satu kewajiban negara adalah melindungi segenap warga negara dan seluruh tumpah darah Indonesia sesuai amanat UUD 1945.
Petrus Selestinus, Ketua Tim Task Force FAPP dan Koordinator TPDI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar