Headline News

Agustus Ahok Bebas Untuk Jokowi Atau Prabowo?






Matakatolik-Com, Mantan gubernur DKI Jakarta, Ahok  mendapatkan pembebasan bersyarat pada Agustus nanti. Hal itu dibenarkan Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami.

"Beliau sebenarnya bisa PB (pembebasan bersyarat) pada bulan Agustus," kata Sri Puguh seperti dilansir detik.com, Rabu 11/7/2018.

Ahok divonis pada 9 Mei 2017 dengan hukuman 2 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Setahun kemudian, Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun PK Ahok dengan nomor perkara Nomor 11 PK/PID/2018 ditolak pada Senin, 26 Maret 2018. Tiga hakim, yakni hakim Artidjo Alkostar, Salman Lurhan, dan Margiatmo, bulat menolak PK Ahok tersebut.

North-Matakatolik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2018 MATA KATOLIK Designed by Templateism.com and Supported by PANDE

Diberdayakan oleh Blogger.
Published by Sahabat KRISTIANI