Mata Katolik
Popular Readers
-
Matakatolik.com -Untuk Abdul Somad: Saya Tak Butuh Ucapan Selamatmu, Dan Jangan Urusi Iman Agamaku Saya tak pernah mengurusi keyakinan...
-
M ATAKATOLIK, Jakarta - Yohanes Handojo Budhisedjati ditunjuk sebagai Ketua Umum Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS). Handojo diper...
-
Matakatolik.com -Sejumlah tokoh nasional yang menggeluti bidang agama dan perdamaian hadiri acara Forum Titik Temu, di Ritz Carlton Hotel...
-
MATAKATOLIK.COM, Jakarta - Paus Fransiskus, yang memiliki nama lahir Jorge Mario Bergoglio adalah pemimpin Gereja Katolik Roma saat ini. D...
-
Matakatolik.Com - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memulai penataan ulang ( refarming ) Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz di 9 klast...
-
Jakarta, MATAKATOLIK.COM - Menteri Investasi Indonesia, Bahlil Lahadalia dikabarkan akan maju sebagai calon Ketua Umum Partai Golkar dala...
-
Ketua Umum Vox Point Indonesia, Yohanes Handojo Budhisedjati MATAKATOLIK.COM, Jakarta - Ormas Katolik Vox Point Indonesia ikut mendukung re...
-
Matakatolik.com -Paus Fransiskus dijadwalkan akan memimpin Misa di Istora Gelora Bung Karno (GBK) pada 2 September 2020 mendatang. Pemim...
Solusi Untuk Anda!
Lepas Jubah, Ini Proses Eks-Romo Bisa Nikah
Matakatolik.Com-Cerita tentang romo atau imam yang meninggalkan jabatan imamatnya tentu tak asing lagi di telinga kaum awam. Tidak hanya terjadi di hampir seluruh keuskupan di Indonesia, kisah seorang imam melepas jubah adalah kisah iman gereja universal sejak awal. Tentu ada banyak hal yang melatari keputusan itu.
Pastor Dominikus, Vikaris Yudisial Keuskupan Denpasar, seperti ditulis HIDUP Edisi 31 tahun 2018, membeberkan sejumlah alasan imam meninggalkan status imamatnya.
Mayoritas lantaran tersandung persoalan selibat. Juga karena penolakan dari pihak-pihak tertentu. Yang lain beralasan medan pelayanan yang sulit, berjuang sendirian. Juga sebab kurangnya dukungan dari umat atau pimpinan terhadap karya yang dibuat.
Pergulatan sang tertahbis meninggalkan imamatnya tentu bukan soal mudah, bahkan butuh waktu bertahun-tahun dengan refleksi yang panjang.
Tetapi soalnya tidak berhenti di situ. Pasca tinggalkan jubah, sang imam masih terpenjara dengan status abadi dari sakramen imamatnya.
Maka ada proses yang disebut laikalisasi (Latin: laicus artinya kaum awam), proses seorang imam menjadi awam. Proses laikalisasi bukan waktu sebentar, bahkan sang imam harus menunggu bertahun-tahun.
Menurut romo Dominikus, itu tergantung prokurator yang mengurus proses tersebut. Jalur imam religius berbeda dengan imam diosesan.
Romo diosesan melalui Kongregasi Para Imam atau Kongregasi Propaganda Fide. Pastor tarekat religius melalui Kongregasi Tarekat Hidup Bakti atau Serikat Hidup Apostolik.
Setelah semua prosedur diikuti secara benar, pengabulan proses laikalisasi diputuskan oleh Paus sendiri dengan bantuan dewan penasehatnya. Tentu saja rekomendasi Nunsius Apostolik (Dubes Vatikan), testimoni rekan imam, pendapat (votum) provinsial atau uskup setempat dipertimbangkan.
Setelah dilaikalisasi, barulah sang eks-imam kehilangan kuasa tahbisan sebagai imam (melaksanakan pelayanan Sakramen Gereja). Tetapi ia dapat secara sah menyampaikan absolusi atas dosa dalam keadaan darurat (KHK No. 976).
Ia pun memiliki secara sah status awam yang bisa mencintai seorang perempuan, menikah, membangun keluarga atau melayani gereja seperti umat lainnya.
aleksander-Matakatolik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar