Headline News

Lepas Jubah, Ini Proses Eks-Romo Bisa Nikah


Matakatolik.Com-Cerita tentang romo atau imam yang meninggalkan jabatan imamatnya tentu tak asing lagi di telinga kaum awam. Tidak hanya terjadi di hampir seluruh keuskupan di Indonesia, kisah seorang imam melepas jubah adalah kisah iman gereja universal sejak awal. Tentu ada banyak hal yang melatari keputusan itu.

Pastor Dominikus, Vikaris Yudisial Keuskupan Denpasar, seperti ditulis HIDUP Edisi 31 tahun 2018, membeberkan sejumlah alasan imam meninggalkan status imamatnya.

Mayoritas lantaran tersandung persoalan selibat. Juga karena penolakan dari pihak-pihak tertentu. Yang lain beralasan medan pelayanan yang sulit, berjuang sendirian. Juga sebab kurangnya dukungan dari umat atau pimpinan terhadap karya yang dibuat.

Pergulatan sang tertahbis meninggalkan imamatnya tentu bukan soal mudah, bahkan butuh waktu bertahun-tahun dengan refleksi yang panjang.

Tetapi soalnya tidak berhenti di situ. Pasca tinggalkan jubah, sang imam masih terpenjara dengan status abadi dari sakramen imamatnya.

Maka ada proses yang disebut laikalisasi (Latin: laicus artinya kaum awam), proses seorang imam menjadi awam. Proses laikalisasi bukan waktu sebentar, bahkan sang imam harus menunggu bertahun-tahun.



Menurut romo Dominikus, itu tergantung prokurator yang mengurus proses tersebut. Jalur imam religius berbeda dengan imam diosesan.

Romo diosesan melalui Kongregasi Para Imam atau Kongregasi Propaganda Fide. Pastor tarekat religius melalui Kongregasi Tarekat Hidup Bakti atau Serikat Hidup Apostolik.

Setelah semua prosedur diikuti secara benar, pengabulan proses laikalisasi diputuskan oleh Paus sendiri dengan bantuan dewan penasehatnya. Tentu saja rekomendasi Nunsius Apostolik (Dubes Vatikan), testimoni rekan imam, pendapat (votum) provinsial atau  uskup setempat dipertimbangkan.

Setelah dilaikalisasi, barulah sang eks-imam kehilangan kuasa tahbisan sebagai imam (melaksanakan pelayanan Sakramen Gereja). Tetapi ia dapat secara sah menyampaikan absolusi atas dosa dalam keadaan darurat (KHK No. 976).

Ia pun memiliki secara sah status awam yang bisa mencintai seorang perempuan, menikah, membangun keluarga atau melayani gereja seperti umat lainnya.

aleksander-Matakatolik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2018 MATA KATOLIK Designed by Templateism.com and Supported by PANDE

Diberdayakan oleh Blogger.
Published by Sahabat KRISTIANI