Mata Katolik
Popular Readers
-
Matakatolik.com -Sejumlah tokoh nasional yang menggeluti bidang agama dan perdamaian hadiri acara Forum Titik Temu, di Ritz Carlton Hotel...
-
Matakatolik.com -Untuk Abdul Somad: Saya Tak Butuh Ucapan Selamatmu, Dan Jangan Urusi Iman Agamaku Saya tak pernah mengurusi keyakinan...
-
M ATAKATOLIK, Jakarta - Yohanes Handojo Budhisedjati ditunjuk sebagai Ketua Umum Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS). Handojo diper...
-
MATAKATOLIK.COM, Jakarta - Paus Fransiskus, yang memiliki nama lahir Jorge Mario Bergoglio adalah pemimpin Gereja Katolik Roma saat ini. D...
-
Jakarta, MATAKATOLIK.COM - Menteri Investasi Indonesia, Bahlil Lahadalia dikabarkan akan maju sebagai calon Ketua Umum Partai Golkar dala...
-
Matakatolik.Com - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memulai penataan ulang ( refarming ) Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz di 9 klast...
-
Ketua Umum Vox Point Indonesia, Yohanes Handojo Budhisedjati MATAKATOLIK.COM, Jakarta - Ormas Katolik Vox Point Indonesia ikut mendukung re...
-
MATAKATOLIK.COM, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia(Polri) akan menggerakkan 4.520 personel keamanan, guna untuk mengamankan, pemimpin...
Solusi Untuk Anda!
Pernyataan Sikap GEKIRA Terhadap Polemik RUU Pendidikan Keagamaan dan Pesantren
Matakatolik.Com - Gerakan Kristiani Indonesia Raya (GEKIRA) menyampaikan pernyataan sikap terkait polemik RUU Pendidikan Keagamaan dan Pesantren.
Berikut pernyataan resmi GEKIRA yang disampaikan Ketua PP GEKIRA Fary Francis.
1. GEKIRA (Gerakan Kristiani Indonesia Raya) menilai usulan RUU Pendidikan Keagamaan dan Pesantren yang disampaikan beberapa fraksi di DPR RI, masih sebatas buah pikir Fraksi dan belum menjadi produk UU. Tentu dalam konteks ini, fraksi fraksi di DPR RI perlua mengkaji dan mengkritisi poin-poin yang mereduksi kebebasan beragama dan dapat mengancam toleransi dan keutuhan NKRI sebagai negara beragama.
2. GEKIRA menegaskan sumber dan segala sumber hukum adalah UUD 1945. Di situ sudah diatur soal pengakuan negara terhadap kebebasan beragama dan menjalankan ibadah dengan segala bentuknya. Negara tidak boleh mencampuri urusan dan tata kelola setiap agama.
3.GEKIRA menyatakan RUU Pendidikan Keagamaan dan Pesantren yang diinisiasi awal oleh fraksi PPP dan PKB DPR RI perlu dikaji lebih dalam, lebih jauh dan lebih cermat lagi karena substansi kepentingannya melibatkan lebih dari satu agama. Bukan saja soal pesantren tetapi juga mengenai pendidikan keagamaan yang di wilayah non muslim. Harus ada upaya duduk bersama semua pemangku kepentingan dari agama terkait seperti PGI, KWI dan komponen lainnya agar RUU ini tidak pada akhirnya merusak bangunan kebangsaan yang telah dibangun bersama.
4. GEKIRA menilai salah satu pasal dalam RUU Pendidikan Keagamaan dan Pesantren mengindikasikan campur tangan negara dalam urusan tata peribadatan agama Kristen. Sekolah Minggu, Katekisasi adalah bagian dari pengajaran iman yang melekat dengan peribadatan. Intervensi negara melalui pembatasan peserta dan perizinan adalah hal yang tidak perlu. Biarkan setiap agama mengembangkan ajaran imannya dengan tetap berhati Pancasila dan berlandaskan UUD 1945.
Matakatolik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar