Headline News

Tujuh Fakta Ketidakbenaran Klaim TNI-AD dan BRIMOB NTT Sebagai Pemilik Tanah Hak Ulayat Suku Paumere-Ende


Koordinator TPDI: Petrus Selestinus (Berkacamata) dengan Dua Warga

Matakatolik.com-TPDI mengkonstatir 7 (tujuh)  Fakta dan alasan ketidakbenaran klaim pemilikan KOREM 161 WIRA SAKTI KODIM 1602/ENDE  atas tanah Hak Ulayat Suku Paumere, seluas 2000 Ha sebagai milik TNI-AD untuk pembangunan Korem.

Ketujuh alasan dan fakta dimaksud adalah sbb. :

1. Di atas lokasi Tanah Hak Ulayat Suku Psumere seluas 2000 Ha terdapat sengketa pemilikan hak atas tanah antara Warga Suku Paumere dengan Ahliwaris Musa Gedu dkk sejak tahun 1974 s/d sekarang yang belum selesai secara hukum, baik secara pidana maupun perdata.

2. Selama tahun 2008 Para Warga Suku Paumere yang menguasai, mengelola dan menghaki tanah seluas 2000 Ha tersebut tidak pernah dihubungi oleh Instansi Pemerintah manapun yang menyatakan niatnya untuk membeli atau menggunakan tanah dimaksud untuk "pembangunan bagi kepentingan umum" termasuk untuk pembangunan pertahanan keamanan oleh KOREM.

3. Pemerintah Daerah Kabupaten Ende tidak pernah mengirim Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembagunan Untuk Kepentingan Umum untuk mengadakan penelitian, inventarisasi atas status hukum tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain di atasnya,  melakukan sosialisasi, penyuluhan, menaksir harga dan mengusulkan besarnya ganti rugi atas tanah yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan.

4. Tidak terdapat aktivitas Pemerintah Daerah Kabupaten Ende atau TNI-AD dan Sat. Brimob Polda NTT melalui Panitia Pengadaan Tanah dan Badan Pertanahan Kabupaten Ende, terkait dengan rencana pembangunan Korem di  Nangapanda, Kabupaten Ende.

 5. Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor : 65 Tahun 2006 Tentang PengadaanTanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, hanya membolehkan pembelian tanah secara langsung oleh instansi pemerintah yang memerlukan tanah dengan para pemegang hak atas tanah yang luasnya tidak lebih dari 1 (satu) Ha dengan cara jual-beli atau tukar menukar atau cara lain secara langsung.

6. Baik TNI-AD maupun Sat. Brimob Polda NTT tidak pernah memperlihatkan bukti pemilikan atas tanah terkait dengan klaim atas pemilikan lahan seluas -/+ 2000 Ha di atas lokasi Tanah Hak Ulayat Masyarakat Suku Paumere.

7. Tidak adanya Keputusan Pemerintan/Pemerintah Daerah tentang Pencabutan Hak Atas Tanah baik terhadap Hak Ulayat Suku Paumere dan/atau Anggota  Warga Masyarakat Suku Paumere yang sudah memiliki sertifikat hak atas tanah dimaksud atas nama perorangan di atas lokasi dimaksud berikut tidak adanya peristiwa Penyerahan Tanah dari Warga Masyarakat Suku Paumere kepada TNI-AD dan Sat Brimob Polda NTT.


Dengan demikian Pimpinan TNI dan Polri harus segera mendeclare kepada publik bahwa sesungguhnya TNI-AD dan Sat. Brimob Polda NTT tidak memiliki tanah di atas tanah Hak Ulayat Suku Paumere di Nangapanda, Kabupaten Ende dan segera menghentikan aktivitas pemasangan Papan Nama Tanah Milik TNI-AD dan Sat. Brimob Polda NTT berikut pembangunan jembatan penyeberangan dalam rangka pembangunan kompleks Korem 161/Wira Sakti di atas Tanah Hak Ulayat Suku Paumere.

Tindakan pemasangan Papan Nama TNI-AD dan Sat. Brimob Polda NTT di atas lokasi Hak Ulayat Suku Paumere, adalah tindakan sewenang-wenang, Melanggar Hukum (Kejahatan Penyerobotan Tanah) yang diduga keras dilakukan oleh oknum TNI-AD dan Brimob Polda NTT, melakukan intimidasi terhadap warga sipil pemilik tanah, mengkriminalisasi warga Suku Paumere selaku pemilik tanah yang secara sah mempertahankan haknya dari upaya pihak ketiga dengan memperalat oknum TNI-AD dan Sat. Brimob Polda NTT di luar kepentingan TNI, NKRI, PANCASILA dan UUD 1945.

Atas dasar Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor : 65 Tahun 2006 Tentang PengadaanTanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, maka seandainyapun TNI-AD dan Sat. Brimob Polda NTT benar pada bulan Januari 2008 telah mendapat peralihan hak atas tanah dengan Hak Ulayat Suku Paumere secara langsung dari siapapun, quod non, maka klaim TNI-AD sebagai telah mendapatkan peralihan hak secara langsung dari warga para ahli waris Musa Gedu, jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden yang membolehkan peralihan hak atas tanah secara langsung oleh instansi pemerintah yang memerlukan tanah dari para pemegang hak atas tanah yang luasnya tidak lebih dari 1 (satu) Ha.

Sikap tolak masyarakat NTT terhadap kehadiran Korem di NTT termasuk di Sikka, Ende, Nagekeo hingga Manggarai, selain karena masyarakat NTT telah memiliki kesadaran tingggi serta yakin akan kemampuan bela negara yang dimiliki warga sipil untuk menjaga dan merawat wilayah Flores dan NTT sebagai bagian yang tak terpisahkan dari NKRI, tanpa harus memerlukan kehadiran Korem secara permanen di setiap Kabaten/Kota, juga oleh karena Masyarakat meyakini bahwa dalam soal Tanah Hak Ulayat Suku Paumere, TNI-AD dan Sat. Brimob Polda NTT hanya diperalat oleh pihak ketiga yang beritikad tidak baik dalam penguasaan dan perampasan Tanah Hak Ulayat Suku Paumere dimaksud.

Petrus  Selestinus,
(KOORDINATOR TPDI & ADVOKAT PERADI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2018 MATA KATOLIK Designed by Templateism.com and Supported by PANDE

Diberdayakan oleh Blogger.
Published by Sahabat KRISTIANI