Mata Katolik
Popular Readers
-
Matakatolik.com -Untuk Abdul Somad: Saya Tak Butuh Ucapan Selamatmu, Dan Jangan Urusi Iman Agamaku Saya tak pernah mengurusi keyakinan...
-
M ATAKATOLIK, Jakarta - Yohanes Handojo Budhisedjati ditunjuk sebagai Ketua Umum Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS). Handojo diper...
-
Matakatolik.com -Sejumlah tokoh nasional yang menggeluti bidang agama dan perdamaian hadiri acara Forum Titik Temu, di Ritz Carlton Hotel...
-
MATAKATOLIK.COM, Jakarta - Paus Fransiskus, yang memiliki nama lahir Jorge Mario Bergoglio adalah pemimpin Gereja Katolik Roma saat ini. D...
-
Matakatolik.Com - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memulai penataan ulang ( refarming ) Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz di 9 klast...
-
Jakarta, MATAKATOLIK.COM - Menteri Investasi Indonesia, Bahlil Lahadalia dikabarkan akan maju sebagai calon Ketua Umum Partai Golkar dala...
-
Ketua Umum Vox Point Indonesia, Yohanes Handojo Budhisedjati MATAKATOLIK.COM, Jakarta - Ormas Katolik Vox Point Indonesia ikut mendukung re...
-
Matakatolik.com -Paus Fransiskus dijadwalkan akan memimpin Misa di Istora Gelora Bung Karno (GBK) pada 2 September 2020 mendatang. Pemim...
Solusi Untuk Anda!
Pimpinan KPK Baru Diminta Selesaikan Kasus Century Hingga E-KTP
Matakatolik.com-Beberapa kasus berat yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini masih menjadi misteri diantaranya kasus Centuri, Pelindo dan BLBI hingga E-KTP. Kasus-kasus ini dinilai mangkrak karena KPK sendiri seperti enggan hidup, mati tak mau untuk meneruskan penyelidikan.
Tidak sedikit yang menduga KPK tidak berani melawan mafia-mafia raksasa. Sebaliknya lembaga rusuanawa ini hanya mampu mengkandangkan koruptor ecek-ecekan. Oleh karena itu, lembaga yang merupakan produk reformasi ini dinilai masih tebang pilih dalam menindaki koruptor.
Pengamat politik Ray Rangkuti menjelaskan pimpinan KPK 2019-2023 tidak boleh tebang pilih dalam kasus korupsi. Menurutnya Firli Bahuri sebagai pemimpin baru perlu menyelesaikan sejumlah kasus yang hingga saat ini masih mangkrak di KPK.
Ia menambahkan tidak ada alasan lagi bagi Firli cs untuk tidak menyelesaikan kasus besar mengingat pimpinan KPK baru dianggap pimpinan KPK ideal yang didukung dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK (UU KPK hasil revisi).
"Tidak ada lagi alasan KPK untuk tidak menyelesaikan kasus-kasus besar pasca-revisi Undang-Undang KPK di mana Undang-Undang KPK ini yang dianggap paling ideal dan juga orang-orang yang paling ideal," ujar Ray Rangkuti di acara diskusi Lembaga Advokasi untuk Demokrasi dan Pembangunan (Landep) bertajuk "KPK di Persimpangan Jalan: Antara Politis dan Hukum" di Upnormal Coffee Roaster, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/12).
Ray menerangkan dengan mampu menuntaskan kasus-kasus mangkrak tersebut akan menambah kepercayaan publik tidak hanya kepada pimpinan KPK tapi bagi integritas lembaga tersebut. Penuntasan masalah tersebut imbuhnya tentu saja tidak mudah bagi Firli Bahuri cs.
"Ini menjadi tantangan yang berat bagi Firli Bahuri cs. Kita lihat saja nanti, apakah mereka bisa atau tidak," bebernya.
Sementara itu Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengungkapkan tidak terlalu berharap banyak kepada pimpinan KPK yang baru dalam penegakkan hukum kasus korupsi, terutama kasus-kasus besar seperti kasus BLBI, Bank Century, dan kasus e-KTP.
Margarito menjelaskan di negara demokrasi manapun di dunia, termasuk di Indonesia, hukum selalu kalah dengan politik. Hukum itu diatur, dituntun oleh politik sehingga hukum tidak pernah mampu melawan.
"Jangankan kasus di Indonesia, kasus di negara raja demokrasi sekalipun hukum itu diatur oleh politik,” kata Margarito dalam diskusi tersebut.
Ia menerangkan hal yang sama juga terjadi di KPK dalam proses hukum kasus korupsi. Menurutnya KPK tidak mampu berbuat banyak saat berhadapan dengan kekuatan politik.
"Karena setiap penegakkan hukum, setiap kasus besar itu pasti punya dimensi politik, itu pasti, dan hukum selalu kalah dengan politik. Dia akan lumpuh ketika berhadapan dengan orang kuat secara politik," kata dia.
lebih lanjut Margarito menjelaskan kasus besar seperti BLBI, dan Bank Century dan kasus e-KTP memiliki muatan politik yang sangat tinggi. Kasus-kasus tersebut kata dia hanya akan timbul tenggelam tapi tidak benar-benar mampu dituntaskan oleh KPK karena berbenturan dengan kekuatan politik yang begitu kuat.
"Ya (kasus-kasus besar) begitu-begitu aja, sekedar ada, timbul tenggelam timbul tenggelam, bikin rame doang. Saya tidak melihat ada potensi KPK berani menerobos batas itu, tidak mungkin," tegas Margarito.
Mantan Komisioner Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) Petrus Selestinus menjelaskan KPK harus berani membongkar kasus lama tersebut seperti kasus Bank Century, Pelindo, BLBI dan E-KTP. Menurutnya Firli Cs harus berani membuka kasus tersebut karena ini pertaruhan kepercayaan publik.
Ia menambahkan ada banyak kasus yang bertumpuk bertahun-tahun di Polri dan kejaksaan dan tidak jelas penyelesainnya. Menurutnya kasus-kasus yang tidak terurai tersebut merupakan penyakit lama baik di kepolisian dan KPK.
“Oleh karena itu kasus seperti ini jangan diulangi terus menerus,” pinta Petrus yang juga adalah advokat Peradi.
Firli cs kata dia harus berani membuat trobosan baru sehingga KPK tidak lagi berada di persimpangan jalan seperti yang terjadi selama ini. Ia mengingatkan agar Firli cs benar-benar bekerja sehingga mampu menepis anggapan selama ini bahwa kehadirannya akan memperlemah lembaga tersebut.
“Ia harus harus berani trobos kantornya sendiri di Mabes Polri dan juga di kejaksaan agung. Ia perlu melakukan koordinasi supaya kasus-kasus lama itu dibuka dan diselesaikan secara hukum,” bebernya.
Selain itu, Petrus juga meminta perlu dilakukan audit forensik untuk mengetahui apakah ada dugaan pelanggaran dilakukan penyidik KPK di masa lalu atau tidak, atas ada beberapa kasus yang belum tuntas terutama dugaan tebang pilih dalam menetapkan tersangka.
Menurutnya audit forensik merupakan wujud pertanggungjawaban KPK kepada publik dan sekaligus menjawab keraguan publik atas tujuan revisi UU KPK di tengah pro dan kontra revisi serta tuntutan sebagian anggota masyarakat kepada Presiden untuk menerbitkan Perppu guna membatalkan revisi UU KPK.
Untuk itu perlu ada tim khusus seperti BPK bahkan perwakilan para mantan narapidana KPK yang pernah menjalani hukuman nantinya yang terlibat dalam audit forensik.
"Suara mereka itu harus didengar mengingat mereka yang selama ini merasakan kesewenang-wenangan tersebut seperti dalam Buku OC. Kaligis dengan judul "KPK Bukan Malaikat", yang diluncurkan pada tanggal 7 Desember 2019 kemarin ," jelasnya.
Willy Matrona
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar