Mata Katolik
Popular Readers
-
Matakatolik.com -Sejumlah tokoh nasional yang menggeluti bidang agama dan perdamaian hadiri acara Forum Titik Temu, di Ritz Carlton Hotel...
-
Matakatolik.com -Untuk Abdul Somad: Saya Tak Butuh Ucapan Selamatmu, Dan Jangan Urusi Iman Agamaku Saya tak pernah mengurusi keyakinan...
-
M ATAKATOLIK, Jakarta - Yohanes Handojo Budhisedjati ditunjuk sebagai Ketua Umum Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS). Handojo diper...
-
MATAKATOLIK.COM, Jakarta - Paus Fransiskus, yang memiliki nama lahir Jorge Mario Bergoglio adalah pemimpin Gereja Katolik Roma saat ini. D...
-
Jakarta, MATAKATOLIK.COM - Menteri Investasi Indonesia, Bahlil Lahadalia dikabarkan akan maju sebagai calon Ketua Umum Partai Golkar dala...
-
Matakatolik.Com - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memulai penataan ulang ( refarming ) Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz di 9 klast...
-
Ketua Umum Vox Point Indonesia, Yohanes Handojo Budhisedjati MATAKATOLIK.COM, Jakarta - Ormas Katolik Vox Point Indonesia ikut mendukung re...
-
MATAKATOLIK.COM, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia(Polri) akan menggerakkan 4.520 personel keamanan, guna untuk mengamankan, pemimpin...
Solusi Untuk Anda!
Home
Headline
Mimbar KAJ
Diskusi Online PP PMKRI Mengenai UU Minerba dan Masa Depan Lingkungan Hidup
Diskusi Online PP PMKRI Mengenai UU Minerba dan Masa Depan Lingkungan Hidup
Matakatolik.com-Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) menggelar diskusi online dengan tema “UU MINERBA DAN MASA DEPAN LINGKUNGAN HIDUP” pada Senin, 8 Juni 2020. Diskusi diwadahi oleh Lembaga Kajian Energi dan SDA PP PMKRI sebagai bentuk respon atas pengesahan RUU Minerba menjadi Undang-Undang pada 12 Mei 2020.
Hadir sebagai narasumber diantaranya Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Siti Rakhma Mary dan Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Merah Johansyah. Dalam pemaparannya, Siti Rakhma Mary menegaskan, secara teknis Proses pengesahan RUU Minerba menjadi UU ini sangat cepat hanya kurang lebih dua bulan, terhitung dari tanggal 17 Februari sampai 6 Mei 2020.
Selain menyoroti teknis pembahasan, Siti juga mengkritisi pembahasan RUU Minerba di tengah pandemi Covid-19, sementara masyarakat masih harus menderita di tengah serangan pandemi.
“Rapat-rapat tertutup DPR di tengah pandemi menunjukkan DPR tak peduli dengan nasib rakyat yang tengah terpuruk menderita.”, tegas Siti.
Ia menambahkan proses pembahasan Undang-Undang Minerba juga tidak melibatkan masyarakat. Di berbagai rapat pembahasan RUU Minerba, masyarakat tidak pernah tampak. Menurut Siti, ketidaklibatan masyarakat dalam proses pembahasan menandakan kepentingan rakyat tidak ada dalam kamus DPR
“Tak ada masyarakat yang diajak bicara atau dilibatkan dalam proses pembahasan. Pengesahan UU Minerba menunjukkan kepada kita semua bahwa kepentingan rakyat tak ada dalam kamus DPR.”, tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Merah Johansyah, mengatakan bahwa kehadiran UU Minerba hanya diperuntukkan sebagai jaminan terhadap pengusaha tambang. Sementara sebenarnya UU Minerba merupakan sebuah jaminan untuk keselamatan rakyat dan lingkungan.
“Jaminan yang dibutuhkan oleh rakyat, itu sebenarnya adalah jaminan keselamatan rakyat dan lingkungan hidup. Di UU Minerba, justru sebaliknya jaminan terhadap pengusaha, ia kan. Padahal yang dibutuhkan adalah jaminan terhadap keselamatan rakyat dan lingkungan hidup," kata dia.
Merah juga menegaskan bahwa pengusaha tambang tengah memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 ini untuk membahas Undang-Undang Minerba dan melakukan operasi pertambangan.
“Kami mengamati betul, bagaimana situasi pandemi ini justru dimanfaatkan, tadi sudah disebutkan, dimanfaatkan untuk membahas UU Minerba, bahkan juga operasi-operasi pertambangan juga memanfaatkan situasi pandemi corona ini”, ujar Merah.
Beberapa kepentingan pengusaha tambang yang menunggangi situasi pandemi, yaitu mendorong pembatalan sejumlah aturan mengenai pertambangan sampai pada pengoperasian tambang.
“Banyak catatan kita menemukan juga, sepanjang Februari-Maret itu, atas nama wabah, perusahan tambang menunggangi kesempatan mendorong agar membatalkan sejumlah aturan yang dianggap memberatkan mereka," tuturnya.
Lebih lanjut Merah menjaskan aturan-aturan tersebut yang didorong untuk pembatalan ialah, aturan penggunaan tongkang dalam mengekspor batu bara, dorong relaksasi ekspor nikel kadar rendah, relaksasi royalty, serta penyelundupan pasal-pasal melalui pembahasan Omnibus Law cipta kerja dan undang-undang Minerba.
“Kemudian sepanjang Maret-April juga, asosiasi penambangan nikel juga atas nama wabah mendesak relaksasi ekspor nikel kadar rendah. Padahal sudah dilarang oleh pemerintah. Bahkan yang terbaru adalah rencana mendorong relaksasi royalty. Itu juga sedang didorong oleh mereka," kata dia.
"Kemarin sudah ditolak oleh pemerintah. Sisanya yang fenomenal dan kolosal adalah sejumlah peneyelundupan pasal-pasal, fasilitas-fasilitas, jaminan-jaminan tadi bahasannya lewat pembahasan omnibus law cipta kerja dan undang-undang Minerba," imbuhnya.
Sebaran Lubang Tambang dan Jumlah konflik Tambang
Tambang terus bertambah setiap tahun di tanah air. Selain itu pertumbuhan angka tambang ini menyisihkan berbagai konflik yang tersebar di seluruh tanah air.
Berdasarkan data yang dirililis JATAM per tahun 2018, ada 3.092 titik pertambangan yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia. Diantaranya, Kalimantan Timur ada 1.735 titik, Kalimantan Selatan 814 titik, Sumatera Selatan 163 titik, Jambi 59 titik, Bengkulu 54 titik, Kalimantan Utara 44 titik, Bengkulu 54 titik, Kalimantan Utara 44 titik, Sumetera Barat 22 titik, Riau 19 titik, Lampung 9 titik, Aceh 6 titik, Sulawesi Selatan 2 titik, Banten 2 titik.
Sementara untuk konflik, sejak tahun 2014 hingga tahun 2019, ada 57 konflik yang muncul karena operasi pertambangan. Diantaranya, Sumatera Utara sebanyak 4 kasus, Bangka Belitung 2 konflik, Kalimantan Selatan 3 Konflik, Kalimantan Timur 12 kasus, Sulawesi Tengah 6 kasus, Sumatera Barat 2 kasus, Bengkulu 1 kasus, Sumatera Selatan 1 kasus, Jawa Timur 3 kasus, Yogyakarta 3 kasus, Jawa Tengah 2 kasus, NTB 2 kasus, NTT 4 kasus, Sulawesi Selatan 2 kasus, Sulawesi Tenggara 2 kasus, Papua 4 kasus, dan Maluku 4 kasus.
Matakatolik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar