Matakatolik.com-Isu
Ahok melayangkan gugatan cerai terhadap Ibu Veronika dibenarkan oleh pengacara
Ahok.
Pengacara
yang mewakili mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok,
Josefina Agatha Syukur, dari kantor pengacara Law Firm Fifi Lety Indra &
Partners membenarkan jika Ahok telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta
Utara pada Jumat (5/1/2018).
Ahok
menunjuk Law Firm Fifi Lety Indra & Partners sebagai kuasa hukumnya dalam
kasus itu.
"Benar
bahwa Pak Ahok telah melayangkan gugatan cerai terhadap Ibu Veronica. Itu benar
adanya. Nomor perkaranya 10/Pdt.G/2018 tanggal 5 Januari 2018," kata
Josefina seperti dilansirkan Kompas.com, Senin,8/1/2018 pagi ini.
Namun,
ia tidak mau menjelaskan mengapa Ahok, yang kini berada dalam tahanan di Mako
Brimob, Depok, Jawa Barat, setelah divonis 2 tahun penjara dalam kasus penodaan
agama menggugat cerai istrinya. Ia mengatakan, kasus perceraian merupakan
masalah pribadi, sidang pengadilannya pun bersifat tertutup.
Walaupun
membenarkan adanya surat gugatan cerai, Josefina meragukan kebenaran surat
gugatan atas nama Ahok terhadap Veronica yang beredar di media sosial pada
Minggu (7/1/2018) malam.
"Sebab,
(surat) gugatan yang benar adalah gugatan yang sudah didaftarkan, di mana sudah
tertulis nomor perkara dari pengadilan pada sudut kanannya dan ada
capnya," katanya.
Namun,
ia membenarkan pengacara Ahok dalam kasus gugatan perceraian itu hanya dua
orang, yaitu dirinya dan adik Ahok sendiri, Fifi Lety Indra.
Dalam
apa yang disebut sebagai foto surat gugatan yang beredar semalam, nama Josefina
dan Fifi memang tertulis sebagai pengacara yang mewakili Ahok.
Seorang
petugas pendaftaran perkara perdata di PN Jakarta Utara membenarkan adanya
gugatan itu.
"Benar
tadi sore sudah didaftarkan atas nama Basuki dan Veronica," kata petugas
pendaftaran di bagian kasus perdata itu kepada Kompas.com pada
Jumat sore.
Matakatolik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar