Matakatolik.com-Oktober 2016 lalu, Vatikan mengeluarkan
aturan baru yang melarang setiap umat Katolik menyimpan abu dari sisa
pembakaran jenazah atau kremasi.
Isi larangan itu yaitu, tidak mengizinkan seluruh umat
Katolik menyimpan abu jenazah di rumah, menaburkannya di tempat-tempat
tertentu, membaginya kepada anggota keluarga atau mengubahnya menjadi
cenderamata.
Menurut Vatikan, abu
jenazah harus disimpan di tempat yang suci, seperti kuburan sesuai dengan
petunjuk gereja Katolik. Dalam sebuah pernyataan pada konferensi pers di Roma,
Italia Kardinal Gerhard Muller menegaskan bahwa pemakaman janazah secara utuh
lebih baik dibandingkan kremasi.
"Kita berasal dari tanah dan akan kembali ke
tanah," katanya. "Gereja terus-menerus merekomendasikan bahwa jasad
dari orang telah meninggal dunia lebih baik di pemakaman atau di tanah suci
lainnya."
Muller tidak menampik adanya peningkatan
jumlah umat Katolik yang memilih mengkremasi jenazah daripada menguburkannya.
Meski hal ini bertentangan dengan ajaran gereja, namun pengkremasian mulai
diizinkan pada 1963, peningkatannya membutuhkan pedoman baru. "Untuk
menghindari segala bentuk kesalahpahaman, penyebaran abu di udara, di tanah, di
atas air atau lainnya, serta mengubah abu kremasi menjadi objek
memorabilia, juga tidak diperbolehkan," kata Muller seperti yang dilansir
situs berita Inggris, Guardian 25 Oktober 2016.
Abu dapat disimpan di rumah dengan persetujuan uskup
untuk kasus luar biasa atau berdasarkan petunjuk negara. Dokumen Vatikan
berjudul Ad Resurgendum cum Christo, tertanggal 15 Agustus, dan Paus
Fransiskus, telah mengesahkannya pada bulan Maret.
Dokumen itu akan diberlakukan secara resmi sebelum peringatan Hari Arwah pada 2 November, ketika umat Katolik mendoakan orang-orang yang telah meninggal dunia.
Dokumen itu akan diberlakukan secara resmi sebelum peringatan Hari Arwah pada 2 November, ketika umat Katolik mendoakan orang-orang yang telah meninggal dunia.
Matakatolik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar