Matakatolik.com-Pemegang
kuasa tahta suci Vatikan, Paus Fransiskus, 2015 lalu, mengeluarkan aturan baru yang
secara radikal mempermudah dan mempercepat proses perceraian serta
menyederhanakan pernikahan kembali.
Undang-undang
baru ini mengatur bagaimana uskup di seluruh dunia bisa menentukan kapan
terjadinya kesalahan mendasar yang membuat sebuah pernikahan tidak sah.
Dalam
ajaran Katolik, umat Katolik harus mendapat izin perceraian dari gereja jika
mereka ingin menikah kembali. Tanpa izin itu, umat Katolik yang menikah kembali
secara sipil dianggap sebagai pezina seumur hidup, berdosa, dilarang menerima
Komuni.
Proses
perceraian gereja telah lama dikritik karena rumit, mahal, dan di luar
jangkauan bagi banyak umat Katolik, terutama di negara-negara miskin lantaran
keuskupan tidak memiliki pengadilan perkawinan.
"Dengan
dasar hukum ini, Paus Fransiskus kini telah melakukan sebuah perubahan awal
yang sebenarnya merupakan reformasi gereja Katolik Roma," kata Monsignor
Pio Vito Pinto, Kepala Roman Rota, pengadilan perkawinan gereja.
Dalam
undang-undang baru tersebut, pasangan akan dipermudah proses perceraiannya,
termasuk pasangan yang tidak pernah menginginkan pernikahan mereka untuk
bertahan atau salah satu pasangan tidak ingin memiliki anak.
Reformasi
terbesar Paus ini adalah prosedurnya dipercepat, yakni selesai dalam waktu 45
hari dan bisa ditangani oleh uskup setempat begitu ada pasangan yang mengajukan
cerai.
Reformasi
lain adalah penghapusan banding yang secara otomatis terjadi setelah keputusan
pertama dibuat, bahkan jika pasangan itu tidak menginginkannya. Banding masih
mungkin, tetapi hanya jika salah satu pihak memintanya. Sebelumnya, proses ini
bisa memakan waktu bertahun-tahun.
Reformasi
juga memungkinkan uskup setempat, di tempat-tempat yang biasanya diperlukan
pengadilan dan jika hakim tidak tersedia, untuk menjadi hakim sendiri. Atau
uskup bisa mendelegasikan penanganan kasus itu kepada seorang imam (pastor)
untuk menjadi hakim, dibantu oleh dua asisten.
Matakatolik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar