Mata Katolik
Popular Readers
-
Matakatolik.com- K abar duka datang biara susteran tarekat Fransiskus Misionaris Maria (FMM) yang terletak Jalan Trans Mbay-Maumere. Biara y...
-
Matakatolik.com- Liturgi mengatur beberapa warna khusus untuk liturgi selama pekan suci. Adapun warna liturgi tersebut, yaitu: ...
-
Matakatolik.Com - Organisasi Katolik Vox Populi Institute Indonesia atau Vox Point Indonesia menyelenggarakan diskusi politik Seri 4 sec...
-
Matakatolik.com -Yohanes Bayu Samudro dilantik menjadi Dirjen Bimas Katolik oleh Menteri Agama Fachrul Razi di Jakarta, Senin 10 Agustus 20...
-
Matakatolik.com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjanjikan akan menyiapkan penginapan alternat...
-
Matakatolik.com - Oktober 2016 lalu, Vatikan mengeluarkan aturan baru yang melarang setiap umat Katolik menyimpan abu dari sisa pemb...
-
Matakatolik.Com – Cintaku kepada Katolik memuncak dalam misa pernikahan. “Pada saat itu, saya benar-benar jatuh cinta dengan Katolik,”...
-
Matakatolik.com -Umat katolik akan merayakan Hari Rabu Abu, 6 Maret 2019. Perayaan Rabu Abu merupakan rangkaian dan proses menuju hari ra...

Golput Merupakan Kedaulatan Rakyat
Matakatolik.com-Pilihan golongan putih (golput) merupakan kedaulatan bagi setiap rakyat dengan prinsip bahwa demokrasi sepenuhnya diserahkan kepada rakyat melalui pemilu. Sebab, demokrasi sepenuhnya diserahkan kepada rakyat melalui pemilu.
Hal tersebut dikatakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana dalam konferensi pers di kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (23/01/2019).
Menurut Arif, Golput merupakan pilihan dan bentuk ekspresi protes rakyat.
Arif juga menjelaskan bahwa golput merupakan ekspresi protes atau penghukuman terhadap mekanisme penentuan paslon oleh partai politik, yang masih didominasi pertimbangan politik praktis dan mengesampingkan nilai-nilai integritas individu, rekam jejak, dan berpihak pada hak asasi manusia.
“Tapi yang paling penting adalah golput atau pilihan untuk tidak memilih adalah ekspresi politik, yang itu adalah bentuk kedaulatan rakyat,” terang Arif.
Selain itu Arif juga mengatakan, golput tidak memiliki dasar hukum untuk ditindak secara pidana, karena tidak ada undang-undang yang mengatur tentang hal tersebut.
“Lebih spesifik lagi dalam konstitusi kita, dalam Pasal 28 E Ayat 2 juga sama dinyatakan, bahwa hak setiap orang untuk menyatakan pikiran, sikap, atas sesuatu keyakinannya dan hati nuraninya itu dijamin dalam konstitusi kita. Ini adalah hak asasi,” pungkas Arif.
Matakatolik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Pemilu:Dari Rakyat, Oleh Rakyat, Untuk Rakyat Vs Golongan Putih (Golput)
BalasHapus