Mata Katolik
Popular Readers
-
Matakatolik.com -Sejumlah tokoh nasional yang menggeluti bidang agama dan perdamaian hadiri acara Forum Titik Temu, di Ritz Carlton Hotel...
-
Matakatolik.com -Untuk Abdul Somad: Saya Tak Butuh Ucapan Selamatmu, Dan Jangan Urusi Iman Agamaku Saya tak pernah mengurusi keyakinan...
-
M ATAKATOLIK, Jakarta - Yohanes Handojo Budhisedjati ditunjuk sebagai Ketua Umum Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS). Handojo diper...
-
MATAKATOLIK.COM, Jakarta - Paus Fransiskus, yang memiliki nama lahir Jorge Mario Bergoglio adalah pemimpin Gereja Katolik Roma saat ini. D...
-
Jakarta, MATAKATOLIK.COM - Menteri Investasi Indonesia, Bahlil Lahadalia dikabarkan akan maju sebagai calon Ketua Umum Partai Golkar dala...
-
Matakatolik.Com - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memulai penataan ulang ( refarming ) Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz di 9 klast...
-
Ketua Umum Vox Point Indonesia, Yohanes Handojo Budhisedjati MATAKATOLIK.COM, Jakarta - Ormas Katolik Vox Point Indonesia ikut mendukung re...
-
MATAKATOLIK.COM, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia(Polri) akan menggerakkan 4.520 personel keamanan, guna untuk mengamankan, pemimpin...
Solusi Untuk Anda!
Home
Headline
Mimbar KAJ
Menag Jangan Jadi Jubir Kelompok Intoleran Dalam Pelarangan Ibadah Natal di Sumbar
Menag Jangan Jadi Jubir Kelompok Intoleran Dalam Pelarangan Ibadah Natal di Sumbar
Matakatolik.com-Pemerintah tidak boleh tunduk terhadap Ormas Intoleran melainkan harus memproses hukum para penandatangan Surat Pernyataan penolakan pelaksanaan ibadah bagi umat Kristiani di Sumatera Barat. Pimpinan Ormas harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana berdasarkan UU No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan UU No. 16 Tahun 2017 Tentang Ormas, karena tindakan pelarangan itu selain bukan wewenang Ormas, juga sudah meniadakan hak-hak warga umat Kristiani untuk merayakan Ibadah Natal selama bertahun-tahun sebagai kejahatan berlanjut.
Oleh karena itu, Menteri Agama dan Kapolri tidak boleh mentolerir, berlaga pilon dan bersikap seakan-akan menjadi jubirnya Ormas Intoleran di Sumatera Barat dengan dalil bahwa pelarangan ibadah Natal bagi umat Kristiani di Sumatera Barat sudah ada Surat Kesepakatan atau Perjanjiannnya. Itu artinya Aparat Pemerintah tunduk kepada perilaku Intoleran Ormas dibalik kesepakatan yang melarang umat Kristiani melaksanakan Ibadah Natal.
Sikap beberapa Ormas di Sumatera Barat yang membuat kesepakatan melarang umat Kristiani melaksanakan ibadah agama dan merayakan Natal dll., jelas merupakan tindak pidana menurut UU No. 16 Tahun 2017, Tentang Ormas, yang melarang Ormas melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang Penegak Hukum. Apapun alasannya, hanya Penegak Hukum yang berwewenang melarang. Karena itu tindakan sejumlah Ormas setempat yang melarang pelaksanaan Ibadah Umat Kristiani, sebagaimana Surat Pernyataan Pelarangannya beredar di medsos, jelas merupakan kejahatan atau tindak pidana.
Sebagai negara hukum, bangsa yang besar, majemuk dan berasaskan Pancasila, maka sikap Menteri Agama, Polri dan Pemda setempat yang mentolerir sikap intoleran beberapa Ormas terhadap warga lainnya, hanya karena berbeda agama selama bertahun-tahun tanpa ada penindakan, hal itu merupakan sikap yang sangat memalukan karena menciderai tanggung jawab negara untuk melindungi warganya dan menciderai hak-hak dasar warganya melakukan ibadah sesuai agamanya.
Padahal UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis No. 40 Tahun 2008 dan UU Ormas No. 16 Tahun 2017 sebagai hukum positif, mengapa Menteri Agama dan Kapolri tidak segera menindak Ormas pelaku pembuatan Surat Kesepakatan pelarangan melakukan Ibadah Natal dimaksud. Negara justru jadi partisan dan ikut-ikutan intoleran, padahal salah satu kewajiban negara adalah melindungi segenap warga negara dan seluruh tumpah darah Indonesia sesuai amanat UUD 1945.
Petrus Selestinus, Ketua Tim Task Force FAPP dan Koordinator TPDI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar